Persepsi Tokoh Agama Kecamatan Balikpapan Timur Terhadap Revisi Undang-Undang Pernikahan Pasal 7 Ayat 1 Tentang Batasan Usia Nikah

Authors

  • Kamariah Kamariah STIS
  • ST. Maryam T

DOI:

https://doi.org/10.52051/ulumulsyari.v9i1.78

Keywords:

revisi, Tokoh Agama, Undang-Undang pernikahan, pengadilan agama

Abstract

Batasan usia dalam pernikahan menjadi salah satu bahan perbincangan dan perdebatan yang menimbulkan pro dan kontra pada kalangan masyarakat. Dalam revisi UU No.16 Pasal 7 Tahun 2019 Pernikahan hanya diizinkan, jika pihak laki-laki dan perempuan sudah berusia 19 tahun. Oleh karena itu penelitian ini dilatarbelakangi adanya perubahan revisi UU tentang batasan usia, dimana realita di masyarakat masih melakukan pernikahan di bawah umur. Melihat dari sisi lain, pernikahan ini dianggap sah menurut agama selama rukun dan syarat pernikahan terpenuhi tanpa harus memandang usia. Persepsi tokoh agama terhadap revisi UU pernikahan tentang batasan usia nikah, dari hasil penelitian ini bahwa responden yang setuju dengan adanya revisi UU pernikahan dengan alasan dapat memberikan waktu bagi remaja untuk lebih banyak belajar, dan takut rumah tangganya gagal sebab pemikiran yang masih labil, dan hal itu akan menyebabkan perceraian. Sedangkan responden yang tidak setuju dengan adanya revisi UU pernikahan, dengan alasan bahwa hukum Islam tidak menentukan adanya batasan usia menikah. 

Downloads

Published

2021-01-04