Implementasi Pencatatan Perkawinan di Indonesia (Studi atas Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974)

Authors

  • Imam Faishol STIS Hidayatullah

DOI:

https://doi.org/10.52051/ulumulsyari.v8i2.53

Abstract

Pencatatan perkawinan merupakan persoalan baru dalam hukum keluarga Islam yang belum ada perintah dari Al-Quran maupun hadits yang secara tegas. Namun, persoalan pencatatan perkawinan butuh intervensi negara agar terjaminnya administrasi setiap warga negara. Penulisan artikel ini ingin mengetahui apa yang dimaksud dengan pencatatan perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan dan bagaimana dampak hukum jika perkawinan tidak dicatatkan.

Downloads

Published

2020-06-10