Al-Sharf Dalam Pandangan Islam
Keywords:
Al- Sharf, Valuta AsingAbstract
Transaksi mata uang (al-Sharf) dalam kitab fikih sangatlah sedikit dan juga terbatas pembahasannya di kalangan para ahli fukaha. Keterbatasan ini dapat dipahami, karena pada masa lampau, ketika kitab fikih sedang ditulis oleh fuqaha, permasalahan jual beli mata uang bukan masalah yang menonjol sebagaimana masalah muamalat lainnya. Dengan demikian perhatian tidak cukup banyak terhadap masalah ini. Masalah valuta muncul ke permukaan dan menjadi perbincangan ulama setelah terjadi ketidakstabilan nilai tukar emas dan perak pada masa kesultanan Mamluk, tepatnya masa Nasir Muhammad bin Qalamun semasa Imam Ibnu Taimiyah. Saat ini terdapat berbagai bentuk transaksi ekonomi kontemporer, seperti perdagangan mata uang. Dalam kaitan ini, bagaimana fikih mu’âmalah menjawab berbagai persoalan tentang bentuk-bentuk transaksi ekonomi kontemporer saat ini, seperti halnya perdagangan mata uang yang pembahasannya dalam kitab-kitab fiqih klasik masih terlalu global. Untuk sampai pada pemahaman tersebut, perlulah dikemukakan pandangan hukum Islam terhadap perdagangan mata uang, yang status hukumnya masih dalam keraguan dari segi hukum Islam. Mungkin perdagangan ini tidak akan menjadi persoalan, apabila dalam prakteknya terkandung itikad baik agar dalam pelaksanaannya tidak merugikan kedua belah pihak.