Tafsir Tematik Tentang Ibadah Kurban (Studi Surat Al-Hajj: 36)
DOI:
https://doi.org/10.52051/ulumulsyari.v10i2.141Keywords:
haji, rukun islam, nabi ibrahimAbstract
Ibadah kurban merupakan ritual penyembelihan binatang berupa unta, sapi kambing dan lembu yang dilakukan setiap tahun oleh umat Islam pada tanggal sepuluh Zul Hijjah (hari raya eidul Adha) hingga hari tasyrik. Menyembelih hewan kurban merupakan ibadah yang sangat mulia, ibadah ini sudah menjadi syariat bagi setiap umat terdahulu. Kita selaku umat Muhammad ﷺ sangat dianjurkan untuk melaksanakan ibadah ini. Secara formalistik, ibadah kurban pertama kali dilakukan oleh nabi Ibrahim alaihis salam, bahkan ibadah kurban pernah dilakukan di masa Adam alaihis salam. Kita sebagai umat terakhir diperintah untuk mengikuti syariat umat terdahulu, yaitu syariat Ibrahim alaihis salam. Di antara ayat al-Qur’an yang berbicara tentang kurban adalah surat al-Hajj [22]: 36. Pada ayat tersebut menjelaskan bahwa ibadah kurban merupakan syiar Allah ﷻ dimana umat Islam dianjurkan untuk melaksanakannya sebagai wujud kesyukuran kepada-Nya. Ayat ini terdapat beberapa persoalan hukum. Diantaranya adalah kriteria hewan yang akan disembelih, hukum mambaca basmalah, waktu penyembelihan hewan kurban serta pendistribusian daging kurban. Mengenai persoalan hukum tentang ayat di atas, terdapat varian pendapat dikalangan ulama, baik dari ulama tafsir maupun ulama fikih. Ayat tersebut hingga saat ini terus menjadi sepirit bagi umat Islam khususnya masyrakat Indonesia walaupun terrtimpa musiabah pandemi covid 19 mereka tetap menjalankan. Hal ini dilakukan sebagai pengagungaan kepada Allah ﷻ dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya.