Kredit Melalui Financial Technology (Studi Terhadap Aplikasi Kredit Akulaku)

Authors

  • Wilda Wilda STIS Hidayatullah Balikpapan
  • Herianto Herianto
  • Adhara Elthani Safrina STIS Hidayatullah Balikpapan

DOI:

https://doi.org/10.52051/ulumulsyari.v10i1.140

Keywords:

fintech, utang piutang, pinjaman online, pinjol

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kemajuan teknologi di bidang jasa keuangan berbentuk Financial Technology (fintech) yaitu kredit peminjaman uang yang dilakukan tanpa bertatap muka secara langsung. Pada umumnya kredit dalam bentuk peminjaman uang yang diberikan oleh kreditur kepada debitur dilakukan dengan bertatap muka secara langsung. Terbukti dengan munculnya berbagai aplikasi bukan bank yang tersedia pada jaringan internet sangat menjamur dan berkembang dengan sistem Financial Technology (fintech), yaitu sebuah pekerjaan yang memperkenalkan kecanggihan teknologi di bidang jasa peminjaman uang tanpa memberikan biaya tanggungan oleh peminjam. Aplikasi akulaku merupakan salah satu layanan yang bergerak di bidang Financial Technology (fintech) yang menawarkan kemudahan dalam melakukan kredit. Namun dari banyaknya kemudahan-kemudahan kredit yang ditawarkan akad/perjanjiannya terdapat tambahan yang diberikan, baik tambahan pokok pinjaman dan denda keterlambatan. Maka dari itu penelitian ini dilaksanakan untuk memecahkan persoalan mengenai bentuk akad/perjanjian kredit Financial Technology (fintech) di aplikasi Akulaku dan tinjauan hukum Islam terhadap bentuk akad/perjanjian kredit Financial Technology (fintech) di aplikasi Akulaku.

Downloads

Published

2021-07-11