Nafkah Keluarga Yang Suaminya Cacat (Studi Kasus RT. 11 Di Kelurahan Teritip Kecematan Balikpapan Timur)

Authors

  • Aziz Azhari
  • Muh. Zaim Azhar Stis Hidayatullah

Keywords:

sakinah, mawaddah, warahmah, sakit, pasutri

Abstract

Seorang suami berkewajiban memberi nafkah dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari selama ikatan perkawinan masih berjalan dan seorang istri tidak durhaka kepada suami, baik itu berupa nafkah lahir dan nafkah batin. Keberadaan suami sangatlah dibutuhkan oleh sang istri untuk menjaga kehormatannya dan harga dirinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana nafkah keluarga yang suaminya cacat dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap nafkah keluarga yang suaminya cacat. Penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (file research). Setelah melalui beberapa analisis data, peneliti menyimpulkan bahwa keadaan suami yang cacat merupakan keadaan yang tidak pernah diinginkan oleh semua orang. sehingga kewajiban suami yang seharusnya menafkahi secara lahir dan batin untuk memenuhi kebutuhan keluarganya tersebut menjadi terhalangi, karena keadaan suami yang cacat dan tidak bisa mencari nafkah untuk kebutuhan sehari-harinya. Hakikatnya istri tidak wajib memberi nafkah, namun dalam keadaan tertentu istri dapat terlibat dalam mencari nafkah.  Kesimpulan dari penelitian ini bahwa, kewajiban nafkah keluarga yang seharusnya merupakan tanggung jawab dari suami, namun karena suaminya sakit atau cacat kemudian apabila para suami tidak mampu untuk menafkahi istri dan keluarganya, seperti  nafkah disebabkan dia sakit atau cacat maka hal ini merupakan illat, yaitu suatu pengecualian syariat.

Downloads

Published

2021-06-15