Istri Menẓihar Suami Menurut Ibnu Qudamah (Studi Kitab Al-Mugni Jilid 9)

Authors

  • Sitti Ramlah
  • Masykur Masykur

DOI:

https://doi.org/10.52051/ulumulsyari.v11i1.120

Keywords:

mazhab hambali, perceraian, khulu

Abstract

Ẓihār tidak jatuh kecuali dari suami, hal tersebut merupakan kesepakatan jumhur. Namun jika terdapat istri berkata kepada suaminya “Engkau bagiku seperti punggung ayahku,” maka terjadi silang pendapat mengenai konsekuensi perkataan istri tersebut. Jumhur memandang tidak sah ẓihār yang dilakukan istri sebagaimana dalam surah al-Mujādalah ayat 3, sehingga tidak ada kafarat baginya, baik kafarat ẓihār ataupun sumpah. namun hal ini berbeda dengan perkataan Ibnu Qudāmah, meskipun ia tidak menganggap ẓihār yang dilakukan istri jatuh, namun ia tetap mengharuskan istri menunaikan kafarat ẓihār jika suami mencampurinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat serta istinbāṭ hukum yang digunakan oleh Ibnu Qudāmah, serta mengaitkannya dengan pandangan tinjauan hukum islam mengenai persoalan tersebut

Downloads

Published

2022-10-22