Mediasi Di BP4 Dalam Mencegah Perceraian
DOI:
https://doi.org/10.52051/ulumulsyari.v10i1.119Keywords:
pencegahan perceraian, pengadilan agama, talak, Undang-Udang PerkawinanAbstract
Tujuan penulisan ini mengurai faktor-faktor kurang efektifnya BP4 dan solusi urgensitasnya. Salah satu misi dari BP4 adalah mediasi untuk mencegah perceraian, tapi pelaksanaanya kurang efektif dalam mencegah perceraian. Penulisan ini menggunakan pendekatan normative. Hasil penelitian, peran BP4 saat ini belum efektif dalam menjalankan fungsinya, hal ini juga disebabkan oleh beberapa faktor (1) Posisi BP4 yang berdiri sendiri dan terpisah dengan Pengadilan Agama terkait dalam penyelesaian kasus perceraian (2) Kurangnya keperpihakan pemerintah kepada BP4 terutama dalam anggaran finansial(3) Kurangnya sosialisasi tentang fungsi BP4 kepada Masyarakat. Solusinya regulasi UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 39 Tentang Perceraian harus di hadapan hakim Pengadilan Agama perlu diperlukan pembaharuan dengan taqshisul qadha, re-interprestasion dan syiasah syariyah. Sosialisasi ke masyarakat lebih intens tentang urgensitas BP4.