Konstruksi Hukum Wakaf Hak Merek Dalam Pemikiran Ali al-Qaradaghi: Rekonstruksi Konsep Al-Ḥuqūq Al-Ma‘nawiyyah

Authors

  • Marhamah Masykur STIS Hidayatullah Balikpapan
  • Nashirul Haq STIS Hidayatullah Balikpapan
  • Paryadi Paryadi STIS Hidayatullah Balikpapan

Keywords:

al-ḥuqūq al-ma‘nawiyyah, hak merek, rights-based waqf, Ali al-Qaradaghi

Abstract

Transformasi ekonomi berbasis pengetahuan memperluas konsepsi harta dari aset berwujud menuju hak nonmaterial, termasuk hak merek. Meskipun literatur dan regulasi telah mengakui kekayaan intelektual sebagai objek wakaf, masih terdapat kesenjangan konseptual mengenai bagaimana hak nonmaterial memperoleh status kehartaan, dikualifikasikan sebagai objek wakaf, dan dipreservasi agar menghasilkan manfaat berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan merekonstruksi konsep al-ḥuqūq al-ma‘nawiyyah dalam pemikiran Ali Muhyiddin al-Qaradaghi sebagai dasar konstruksi hukum wakaf hak merek. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan dengan desain penelitian hukum normatif. Analisis dilakukan melalui pendekatan konseptual, fikih, dan perundang-undangan dengan content analysis, conceptual analysis, dan analisis rekonstruktif. Hasil penelitian menghasilkan tiga lapisan konstruksi. Pertama, rekognisi, yang menjelaskan transformasi ḥaqq ma‘nawī → qīmah māliyyah → ḥaqq mālī. Kedua, kualifikasi, yang menempatkan hak bernilai ekonomi sebagai māl al-mauqūf setelah memenuhi kepemilikan yang sah, kemampuan menjadi objek taṣarruf, kejelasan objek, kehalalan manfaat, dan keberlanjutan manfaat. Ketiga, sustainabilitas, yang merekonstruksi orientasi preservasi dari baqā’ al-‘ayn menuju baqā’ al-ḥaqq serta dari ḥifẓ al-aṣl menuju ḥifẓ al-ḥaqq wa tanmiyat al-qīmah. Kebaruan penelitian terletak pada Rights-Based Waqf Reconstruction (RBWR) yang mengintegrasikan rekognisi, kualifikasi, dan sustainabilitas ke dalam satu model wakaf berbasis hak. Secara teoretis, model ini memperluas paradigma preservasi wakaf dari preservasi benda menuju preservasi hak dan nilai; secara praktis, model ini menuntut penguatan kompetensi nazhir dalam perlindungan hak, manajemen merek, lisensi, pengembangan nilai, dan distribusi manfaat secara berkelanjutan

Downloads

Published

2026-10-12