Ats-Tsarwah: Jurnal Hukum Ekonomi Islam
https://e-journal.stishid.ac.id/index.php/ats-tsarwah
<p>Jurnal ats-Tsarwa merupakan jurnal publikasi karya ilmiah mahasiswa maupun dosen program studi Hukum Ekonomi Syariah STIS Hidayatullah Balikpapan</p>LPPM STIS Hidayatullah Balikpapanen-USAts-Tsarwah: Jurnal Hukum Ekonomi Islam2775-0817Konstruksi Nilai Etika Bisnis Islam Dalam Pemikiran Rafik Issa Beekun: Analisis Tauhid, Keadilan, Kebebasan, Tanggung Jawab, dan Ihsan Serta Relevansinya Terhadap Bisnis Kontemporer
https://e-journal.stishid.ac.id/index.php/ats-tsarwah/article/view/373
<p>Artikel ini menganalisis lima prinsip fundamental etika bisnis Islam dalam pemikiran Rafik Issa Beekun, yaitu <em>unity</em> (tauhid), <em>equilibrium</em> (keadilan), <em>free will</em> (kebebasan), <em>responsibility</em> (tanggung jawab), dan <em>benevolence</em> (ihsan), serta merekonstruksi hubungan fungsional antarlima prinsip tersebut dalam pengambilan keputusan bisnis etis. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif berbasis penelitian kepustakaan (<em>library research</em>) dan penelitian konseptual (<em>conceptual research</em>), dengan analisis isi, analisis konseptual, dan analisis tematik terhadap karya primer Beekun dan literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tauhid berfungsi sebagai orientasi moral, keadilan sebagai keseimbangan etis, kebebasan sebagai agensi moral, tanggung jawab sebagai akuntabilitas, dan ihsan sebagai keunggulan moral. Kelima fungsi tersebut direkonstruksi menjadi Model Integratif Pengambilan Keputusan Etis dalam Bisnis Islam dengan pola Tauhid → Keadilan → Kebebasan ↔ Tanggung Jawab → Ihsan → Keputusan Bisnis Etis. Kebaruan penelitian tidak terletak pada penemuan prinsip etika baru, tetapi pada rekonstruksi hubungan fungsional lima aksioma Beekun menjadi kerangka evaluasi keputusan yang mengintegrasikan orientasi moral, keseimbangan etis, agensi moral, akuntabilitas, dan keunggulan moral. Model tersebut relevan untuk menganalisis persoalan bisnis kontemporer, termasuk pemasaran digital, <em>fake review</em>, <em>dark patterns</em>, penggunaan data konsumen, algoritma, kecerdasan buatan, hubungan <em>stakeholder</em>, dan tanggung jawab sosial perusahaan. Penelitian ini berkontribusi secara konseptual dengan menjembatani prinsip normatif etika bisnis Islam dan proses pengambilan keputusan serta menyediakan dasar bagi pengembangan kerangka evaluasi etis dalam bisnis kontemporer.</p>Kuat KuatArfan ArfanHidayat Jayamiharja
Copyright (c) 2026 Ats-Tsarwah: Jurnal Hukum Ekonomi Islam
2026-10-122026-10-1261116Praktek Jual Beli Inseminasi Buatan Pada Hewan Ternak Menurut Yusuf Qardhawi (Studi Kitab Hadyul Islam Fatawa Mu'ashirah)
https://e-journal.stishid.ac.id/index.php/ats-tsarwah/article/view/372
<p>Inseminasi Buatan termasuk jual beli <em>asbul fahli</em> (jual beli sperma pejantan) dikarenakan bahan utama daripada Inseminasi Buatan adalah sperma pejantan yang sudah di bekukan atau disemen. Yusuf Qardhawi memperbolehkan adanya praktek Inseminasi Buatan dikarenakan pada zaman modern khusnya zaman sekarang praktek tersebut sudah jelas dan ditangani oleh para tenaga ahli atau disebut para ilmuan. Kemudian hal ini mendukung praktek tersebut dinilai pada mashlah atau kepentingan orang banyak bukan kepentingan perorangan atau pribadi. Dan dinilai dari hukum yang berlaku bahwasanya praktek Inseminasi Buatan adalah bentuk majunya ilmu pengetahuan untuk sebagai bukti kebutuhan manusia harus dipenuhi melalui teknologi baru agar kebutuhan stok tersebut terpenuhi. Dan pendapat ini juga menguatkan beberapa pandangan ualama kontemporer bahwasanya praktek Inseminasi Buatan adalah jual beli yang diperbolehkan dikarenakan antara mani dan tubuh sudah terpisah sehingga kita mengetahui jumlah dan ukuran barang tersebut. Sehingga pendapat Yusuf Qardhawi menguatkan bahwasanya praktek Inseminasi Buatan pada hewan ternak diperbolehkan baik seluruh praktek muamalahnya yang dimana hari ini praktek tersebut sudah diperjual belikan. Dan pendapat Yusuf Qardhawi tentang praktek Inseminasi Buatan pada hewan ternak bisa diambil sebagai landasan hukum bahwasnya praktek Inseminasi Buatan pada hewan ternak diperbolehkan baik hukum dan bentuk jual belinya. Dalam <em>Maqashid Syariah</em> pendapat tersebut sangat didukung dikarenakan termasuk dalam konsep Maqashid syariah yaitu menjaga jiwa (<em>hifz nafs</em>) karena tujuan Inseminasi Buatan adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia agar terjaga dalam kebutuhan sandang pangan dalam kesehariannya dan nyawa manusia adalah sesuatu yang sangat berharga dan harus dijaga dan dilindungi</p> <p><strong>Kata Kunci:</strong> Sperma, Jual Beli, Modern, Inseminasi Buatan</p>HaeruddinJoko SutomoKusnadi KusnadiSyarifuddin Syarifuddin
Copyright (c) 2026 Ats-Tsarwah: Jurnal Hukum Ekonomi Islam
2026-10-122026-10-12611725Konstruksi Hukum Wakaf Hak Merek Dalam Pemikiran Ali al-Qaradaghi: Rekonstruksi Konsep Al-Ḥuqūq Al-Ma‘nawiyyah
https://e-journal.stishid.ac.id/index.php/ats-tsarwah/article/view/374
<p>Transformasi ekonomi berbasis pengetahuan memperluas konsepsi harta dari aset berwujud menuju hak nonmaterial, termasuk hak merek. Meskipun literatur dan regulasi telah mengakui kekayaan intelektual sebagai objek wakaf, masih terdapat kesenjangan konseptual mengenai bagaimana hak nonmaterial memperoleh status kehartaan, dikualifikasikan sebagai objek wakaf, dan dipreservasi agar menghasilkan manfaat berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan merekonstruksi konsep al-ḥuqūq al-ma‘nawiyyah dalam pemikiran Ali Muhyiddin al-Qaradaghi sebagai dasar konstruksi hukum wakaf hak merek. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan dengan desain penelitian hukum normatif. Analisis dilakukan melalui pendekatan konseptual, fikih, dan perundang-undangan dengan content analysis, conceptual analysis, dan analisis rekonstruktif. Hasil penelitian menghasilkan tiga lapisan konstruksi. Pertama, rekognisi, yang menjelaskan transformasi ḥaqq ma‘nawī → qīmah māliyyah → ḥaqq mālī. Kedua, kualifikasi, yang menempatkan hak bernilai ekonomi sebagai māl al-mauqūf setelah memenuhi kepemilikan yang sah, kemampuan menjadi objek taṣarruf, kejelasan objek, kehalalan manfaat, dan keberlanjutan manfaat. Ketiga, sustainabilitas, yang merekonstruksi orientasi preservasi dari baqā’ al-‘ayn menuju baqā’ al-ḥaqq serta dari ḥifẓ al-aṣl menuju ḥifẓ al-ḥaqq wa tanmiyat al-qīmah. Kebaruan penelitian terletak pada Rights-Based Waqf Reconstruction (RBWR) yang mengintegrasikan rekognisi, kualifikasi, dan sustainabilitas ke dalam satu model wakaf berbasis hak. Secara teoretis, model ini memperluas paradigma preservasi wakaf dari preservasi benda menuju preservasi hak dan nilai; secara praktis, model ini menuntut penguatan kompetensi nazhir dalam perlindungan hak, manajemen merek, lisensi, pengembangan nilai, dan distribusi manfaat secara berkelanjutan</p>Marhamah MasykurNashirul HaqParyadi Paryadi
Copyright (c) 2026 Ats-Tsarwah: Jurnal Hukum Ekonomi Islam
2026-10-122026-10-12612641