Fundamental Cryptocurrency (Tinjauan Konseptual dan Ekonomi Syariah)
Indonesia
Keywords:
Cryptocurrency, Blockchain, Maqashid al-ShariahAbstract
Abtrak: Cryptocurrency merupakan inovasi dalam sistem keuangan digital yang menawarkan mekanisme transaksi yang terdesentralisasi, aman, dan transparan melalui teknologi blockchain. Artikel ini mengkaji sebelas unsur fundamental cryptocurrency -termasuk kriptografi, blockchain, desentralisasi, mining, wallet, tokenomics, smart contract, anonimitas, volatilitas harga, community governance, dan suplai terbatas- dalam perspektif ekonomi syariah. Melalui metode studi pustaka dan pendekatan deskriptif-komparatif, penelitian ini mengevaluasi kesesuaian elemen-elemen tersebut dengan prinsip-prinsip syariah seperti keadilan, amanah, transparansi, serta larangan terhadap riba, gharar, dan maysir. Hasil kajian menunjukkan bahwa sebagian besar unsur cryptocurrency dapat diakomodasi dalam kerangka ekonomi Islam dengan syarat adanya pengawasan dan regulasi yang memadai. Artikel ini memberikan kontribusi terhadap wacana pengembangan ekosistem kripto yang sesuai dengan maqashid al-syariah dan etika muamalah Islam.