Tinjauan Fiqih Muamalah Pada Penerapan Denda Jual Beli Makanan Dengan Sistem All You Can Eat (Studi Kasus Restoran Pochajjang Korean BBQ)
Keywords:
All You Can Eat, Denda, restoranAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan fiqih muamalah penerapan denda pada jual beli makanan dengan sistem all you can eat di Restoran Pochajjang Korean Bbq. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selain itu untuk teknik analisis data menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Denda yang diterapkan pada restoran Pochajjang adalah jika makanan khususnya pada beef yang tidak dihabiskan dalam waktu 90 menit, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 50.000 per 100 gram. Berdasarkan fiqih muamalah denda yang diterapkan di restoran pochajjang tersebut hukumnya tidak boleh (haram).
Downloads
Published
2024-09-19
Issue
Section
Articles