Praktik Zakat Hasil Tambak (Studi Kasus 3 RT di Kelurahan Mamburungan Timur Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan)
Keywords:
zakat, tambak, perikanan, udangAbstract
Dalam mengeluarkan zakat hasil tambak diberlakukan nisab sebagaimana zakat pertanian tanpa menunggu satu tahun (haul). Adapun tujuan dari penelitian ini, untuk mengetahui praktik zakat hasil tambak di Kelurahan Mamburungan Timur Kecamatan Tarakan Timur dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik zakat hasil tambak tersebut. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan terkait zakat hasil tambak di Kelurahan Mamburungan Timur Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan yaitu pertama, bahwa petani tambak membayar zakatnya berbeda-beda yaitu ada yang membayar zakat setiap panen, ada yang membayar setahun sekali dan ada juga yang tidak membayar sama sekali. Hal ini disebabkan oleh masyarakat Kelurahan Mamburungan Timur yang kurang memahami tentang pengeluaran zakat hasil tambak sehingga masyarakat setempat dalam mengeluarkan zakat menurut pengetahuan yang mereka ketahui. Kedua, yang sesuai dengan hukum Islam dari zakat hasil tambak harus disamakan dengan pengeluaran zakat pertanian yaitu dikeluarkan pada setiap panen dengan kadar 5% yang pengairannya dengan cara disiram (ada biaya tambahan).
