Mewakilkan Perwakilan Dalam Jual Beli Tanah (Studi Kasus Desa Semangko Kecamatan Marang Kayu)

Authors

  • Abdul Hakim STIS Hidayatullah Balikpapan
  • Arfan STIS Hidayatullah Balikpapan

Keywords:

makelar tanah, aset, kaveling

Abstract

Wakil dalam mewakilkan perwakilannya harus seizin dari pemberi kuasa, kecuali pemberi kuasa memberikan kebebasan kepada wakil. Dalam kasus yang terjadi di AMP. Desa Semangko Kecamatan Marang kayu, wakil mewakilkan perwakilannya tanpa seizin dari pemberi kuasa, sedangkan pemberi kuasa ketika mewakilkan penjualan tanah kepada wakil memberikan syarat agar wakil memberitahukan atau meminta izin terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan penjualan tanah miliknya. praktik mewakilkan perwakilan dalam jual beli tanah tersebut belum sesuai dengan perwakilan dalam Islam di mana wakil ketika mewakilkan perwakilannya kepada orang lain tanpa sepengetahuan dari pemberi kuasa, karena wakil dalam menjalankan tugasnya tidak menjalankan prinsip kejujuran dan amanah.

Downloads

Published

2021-08-14