Praktik Jual Beli Cengkeh Sebagai Syarat Pinjaman (Studi Kasus di Desa Lalonggopi Kec. Wolo Kab. Kolaka)
Keywords:
petani cengkeh, kredit rakyat, rentenirAbstract
Dalam transaksi qardh (pinjam-meminjam) memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi selain itu qardh sebagai akad tabarru’ tidak diperkenankan adanya penarikan manfaat dalam bentuk apa pun. Namun dalam kasus penelitian ini, peneliti dapati bahwa pihak pemberi pinjaman menetapkan beberapa syarat yang bersifat manfaat secara materi maupun non materi, setelah peneliti mendalami kasus tersebut terdapat transaksi yang tidak sesuai dengan syariat Islam
Downloads
Published
2021-08-04
Issue
Section
Articles
