Status Amil Zakat & Upah Relawan Ziswaf Panitia Ramadhan Yayasan Ponpes Hidayatullah Balikpapan

Authors

  • Herianto Herianto STIS Hidayatullah Balikpapan

Keywords:

zakat, filantropi, hak dan kewajiban, umr

Abstract

Setiap bulan Ramadhan Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah (YPPH) Balikpapan membentuk kepanitiaan Ramadhan yang di antara tugasnya adalah mengelola dana ziswaf dengan melibatkan lembaga amil zakat nasional (Laznas) BMH dan Mitranya. Dikarenakan pengalaman pada bulan Ramadhan umat Islam banyak yang menunaikan ziswaf di dalamnya, maka BMH dan mitra merekrut sukarelawan yang disebut relawan ziswaf untuk membantu BMH dan Mitra dalam salah satu bidang pekerjaannya sebagai penghimpun dana ziswaf. Pada praktiknya para relawan ziswaf menganggap bahwa status mereka dalam perkara ini adalah seorang amil zakat. Sehingga dalam hal ujrah yang mereka dapatkan diambil secara langsung sebanyak 10 % dari dana ziswaf yang terkumpul melalui para relawan. Hasil studi menunjukkan bahwa para relawan tidak sah dianggap sebagai amil zakat karena tidak memenuhi kriteria fikih. Adapun pemberian upah ke para relawan yaitu dengan menggabungkan sistem ujrah ijarah dan ujrah jualah. Hal ini dalam rangka menghargai keringat para relawan, serta menjaga semangat dan kegairahan mereka dalam mencapai dan melampaui target dana yang telah ditetapkan.

Downloads

Published

2021-08-12