Pandangan Tokoh Agama Di Batakan Kelurahan Manggar Tentang Nikah Sirri Wanita Hamil Karena Zina
Keywords:
nikah tanpa wali, nikah tidak tercatat, pergaulan bebas remaja, nikah sirriAbstract
Pandangan para tokoh agama terhadap nikah sirri yaitu mereka sepakat membolehkan dengan syarat harus terpenuhi rukun dan syarat pernikahan. Namun mereka berbeda pendapat mengenai nikah dalam kondisi hamil, dari sepuluh tokoh agama tersebut, tiga diantaranya setuju dengan alasan kehamilan wanita tersebut bukan penghalang untuk keduanya menikah, dan bukan termasuk dari salah satu rukun dan syarat dari pernikahan, hal ini sependapat dengan pendapat imam Syafi’i dan Abu Hanifah yang membolehkan seorang wanita menikah dalam kondisi hamil, mereka berlandaskan pada Q.S. An-Nisa [4]: 24, yang menjelaskan bahwa mahar bagi wanita ini adalah sebagai imbalan dari besenang-senang dengannya. Tujuh tokoh agama yang lainnya tidak setuju dengan pernikahan yang dilakukan saat hamil, dengan alasan bahwa seorang wanita yang hamil tidak boleh dinikahkan sampai wanita tersebut melahirkan dan selesai masa iddahnya. Hal ini sependapat dengan imam Malik dan imam Hanbali, yang mengatakan bahwa tidak sah akad yang dilaksanakan terhadap perempuan yang hamil akibat dari perbuatan zina berdasarkan Q.S. at-Thalaq [65]: 4, bahwasanya tidak diperbolehkan seorang laki-laki menikahi wanita dalam keadaan hamil, hingga selesai masa iddahnya.
