Praktik Mediasi Mendamaikan Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Balikpapan

Authors

  • Abdurrohim
  • Pajrin B

Abstract

Penelitian ini diangkat karena melihat banyaknya kasus perceraian di Pengadilan Agama Balikpapan.Lembaga Pengadilan Agama sebagai perpanjangan tangan dari Mahkamah Agung memiliki wewenang dalam mengurangi tingkat perceraian melalui jalur litigasi yang disebut mediasi. Para pihak hakim mediator yang telah ditunjuk hakim ketua membantu proses perdamaian melalui jalur mediasi antara suami istri yang hendak bercerai. Dengan harapan terjadinya mediasi keseluruhan sehingga dapat menekan angka perceraian di Kota Balikpapan. Dari ketiga responden mengatakan bahwa praktik mediasi mendamaikan perkara perceraian yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Balikpapan sudah sesuai dengan amanat PERMA No. 1 tahun 2018 tentang wajibnya setiap perkara melakukan mediasi sebelum masuk ke tahap persidangan. Juga dikatakan telah menganut asas-asas hukum Islam tentang perdamaian itu lebih baik. Selanjutnya didukung dengan kajian pustaka sebagai referensi untuk memperkuat data yang diperoleh dari lapangan. Kuantitas dan kualitas hakim mediator di Pengadilan Agama Balikpapan sangat berpengaruh pada tingkat kemaksimalan praktik mediasi mendamaikan perkara perceraian di Pengadilan Agama Balikpapan. Perkara halal yang paling di benci Allah swt sebagaimana sabda Rasulullah saw adalah talak. Perkara talak ataupun cerai ini haruslah diselesaikan dengan sebaik-baiknya sebagaimana yang telah dituntunkan oleh Syari’at.

Downloads

Published

2021-01-21