Hukum Sholat Sunnah Di kala Iqomah

Authors

  • Anggi Nur Laily MAHASISWA IAIN PONOROGO

Keywords:

Hukum Islam; Adzan; Iqamah; Sholat.

Abstract

Adzan adalah panggilan bagi umat islam untuk melakukan sholat fardhu. iqamah adalah seruan pemberitahuan kepada jamaah agar siap berdiri untuk sholat, dengan pengucapan yang ditentukan oleh syara’. Adzan dan iqamah sangat penting bagi setiap muslim. Selain itu dikumandangkan adzan sebagai tanda waku sholat telah tiba dan iqamah sebagai tanda bahwa sholat segera dimulai. adzan dan iqamah tidak boleh dilakukan dengan sembarangan, berbeda dengan doa agama lainnya. Adzan dan iqamah dikumandangkan diwaktu waktu tertentu. hikmah dari pelaksanaan adzan dan iqamah, antara lain: Sebagai alat dan media pemberitahuan akan masuknya waktu sholat, Mengajak kaum muslimin untuk menunaikan sholat secara berjamaah. Adzan dan iqamah tidak bisa dipisahkan dari kehidupan muslim dan Muslimah. Penggunaannya pun tidak terbatas pada saat sholat wajib dan waktu tertentu dikumandangkan. Jika telah dikumandangkan iqamah sebelum ia memulai sholat sunnah nafilah maka sholat sunnahnya tidak sah. Bolehnya memutuskan sholat sunnah nafilah karena sholat wajib mashlahatnya tidak sebanding dengan sholat nafilah.

Downloads

Published

2021-01-24