Pandangan Ibnu Taimiyah Tentang Perkawinan Laki-Laki Muslim Dengan Wanita Ahlul Kitab

Authors

  • Imam Faishol STIS Hidayatullah

Keywords:

Perkawinan, ahlul kitab, Ibnu Taimiyah

Abstract

Abstrak

Secara normatif, Islam telah melegalkan laki-laki muslim menikahi wanita ahlul kitab berdasarkan ketentuan surat al-Maidah ayat 5. Tulisan ini ingin membahas tentang pandangan Ibnu Taimiyah tentang perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlul kitab. Ibnu Taimiyah merujuk pada ketentuan surat al-Maidah ayat 5 yaitu laki-laki boleh menikahi wanita ahlul kitab yang tidak mengerjakan kesyirikan. Namun, wanita ahlul kitab yang perbuatannya terbukti syirik, maka mereka masuk dalam cakupan makna surat al-Baqarah ayat 221, yaitu orang-orang musyrik yang dilarang untuk dinikahi. Untuk itu, ketentuan surat al-Maidah tentang bolehnya menikahi wanita ahlul kitab masih berlaku, tetapi ahlul kitab disini dikhususkan hanya wanita Yahudi dan Nasrani yang tidak mengerjakan perbuatan syirik atau sebelum terjadinya penggantian dan pemalsuan ajaran kitab mereka.

Downloads

Published

2021-01-21