Nafkah Keluarga Anggota Jamaah Tablig (Studi Kasus di Desa Karueng Kabupaten Enrekang)

Authors

  • Muthiah Muthiah STIS Hidayatullah Balikpapan
  • Miftahul Jannah STIS Hidayatullah Balikpapan
  • Nasikin Nasikin STIS Hidayatullah Balikpapan

Keywords:

nafkah, Jamaah Tablig, khuruj fii sabilillah

Abstract

Salah satu kewajiban seorang suami dalam keluarga adalah memenuhi hak dan kewajibannya istri dan anaknya, salah satu kewajiban seorang suami kepada istri dan anaknya adalah nafkah. Oleh karena itu peneliti ingin mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam tentang pemenuhan nafkah keluarga anggota Jamaah Tablig. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data ini adalah dengan melakukan wawancara langsung kepada informan dan wawancara tertulis. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini yaitu wawancara dengan anggota Jamaah Tablig beserta istrinya. Kemudian Teknik analisis data memfokuskan kepada data lapangan dan landasan teoritis dengan susunan berdasarkan rumusan masalah dan tujuan penelitian. Dari hasil penelitian ini, bahwa seorang suami anggota Jamaah Tablig yang berngakat khuruj tidak melaksanakan kewajibannya sebagai seorang suami, yaitu memenuhi kebutuhan keluarganya terlebih dahulu sebelum berangkat khuruj. Nafkah adalah suatu kewajiban suami yang harus ditunaikan untuk keluarganya, sedangkan anggota Jamaah Tablig dalam penelitian ini tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, hingga masyarakat menanggapi bahwa anggota Jamaah Tablig yang pergi khuruj itu sama saja dengan menelantarkan keluarganya, dikarenakan tidak adanya biaya yang cukup ditinggalkan untuk keluarganya.nafkah

Downloads

Published

2024-11-17