Upah Joki Skripsi (Studi Kasus Akun Instagram @jokikampus.id)
Keywords:
upah, joki skripsi, hukum ekonomi syariahAbstract
Penelitian ini membahas praktik upah joki skripsi pada akun Instagram @jokikampus.id dan analisisnya dalam perspektif teori akad ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif, di mana peneliti menganalisis kehidupan sosial berdasarkan sudut pandang individu dalam latar alamiah. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara tersamar (chatting via Instagram), analisis dokumen berupa hasil chatting, dan studi kepustakaan. Data dianalisis melalui reduksi, display, dan penarikan kesimpulan (verifikasi). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengupahan jasa kerja skripsi pada akun tersebut menggunakan dua akad, yaitu akad ijarah dan akad bai’ul istishna’. Jasa ini juga termasuk dalam akad tijarah atau mu’awadhah, yang bertujuan mencari keuntungan melalui bisnis. Namun, layanan joki skripsi ini mengandung unsur penipuan, melanggar akhlak penuntut ilmu, serta melanggar hak moral sebagaimana diatur dalam Pasal 98 UU Hak Cipta (UUHC). Dengan demikian, upah jasa ini dianggap bathil menurut hukum ekonomi syariah, dan praktik joki skripsi dinilai sebagai pekerjaan yang tidak mulia dan hina