Praktik Cemme Passili’ dalam Pernikahan Suku Bugis Bone (Studi Kasus)
Keywords:
cemme passili’, nikah adat, Bugis BoneAbstract
Tradisi Cemme Passili’ merupakan ritual penyucian yang bertujuan untuk menghilangkan segala kotoran dan menyelamatkan calon pengantin dari hal-hal yang tidak diinginkan. Tradisi ini telah menjadi syarat wajib bagi calon pengantin, baik pria maupun wanita, dalam pernikahan suku Bugis Bone. Jika tidak melaksanakan tradisi ini, pernikahan dianggap tidak sah dan diyakini akan mendatangkan malapetaka. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan untuk memperoleh data langsung dari objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik Cemme Passili’ dalam tinjauan Hukum Islam tidak sesuai dengan ajaran syariat. Tradisi ini mengandung norma-norma dan kepercayaan yang diwariskan oleh nenek moyang, yang dianggap menyimpang dari prinsip-prinsip Islam. Dengan demikian, pelaksanaan upacara ini tidak sejalan dengan nilai-nilai Hukum Islam.