Praktik Maniu appasili dalam Pernikahan Suku Kaili di Desa Bulu Parigi Sulawesi Barat
Keywords:
maniu appasili, nikah adat, urf shahihAbstract
: Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ritual mandi pranikah dan pascanikah masyarakat suku Kaili. Ritual mandi tersebut dilakukan bersama dalam satu ruangan antara mempelai pria dan mempelai wanita. Sedangkan dalam Islam, dihalalkannya aurat seorang wanita bagi seorang pria ditandai dengan adanya akad nikah (pascanikah) dan tidak dihalalkan sebelum adanya akad nikah (pranikah). Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan bagaimana praktik maniu appasili dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap adat tersebut. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reserch) yang bersifat deskriptif, dengan pendekatan fenomenologi, sosiologi Antropologi. Dalam mengumpulkan data, peneliti menggunakan metode observasi, yang berasal dari beberapa responden dan informan, kemudian data yang telah terkumpul diolah dengan cara editing dan dianalisis menurut tinjauan hukum Islam. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa praktik maniu appasili dalam pernikahan suku Kaili di Desa Bulu bertentangan dengan praktik pranikah secara syariat, bertentangan dengan dalil-dalil syara’ dan tidak dapat dijadikan sebagai hukum, dan tergolong dalam kategori ‘urf fasid. Maka praktik maniu appasili pranikah ini tidak dapat dibenarkan. Sedangkan praktik maniu appasili pascanikah tergolong dalam ‘urf shohih. Dari segi keabsahan pernikahannya, akad pernikahan yang dilakukan tetap sah sebab dilakukannya akad tetap sesuai tuntunan agama.