Praktik Pemberian Harta Dalam Kegiatan Kampanye Pilkades di Desa Pamoseang Pangga Kabupaten Mamasa

Authors

  • Nirwana Nirwana
  • M. Rizky Kurnia Sah STIS Hidayatullah Balikpapan
  • Hendra Ani Iswiyanto STIS Hidayatullah Balikpapan

Keywords:

suap, gratifikasi, riyswah

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik pemberian uang dan janji jabatan kepada pemilih di Desa Pamosenag. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Secara tempat penelitian maka penelitian ini tergolong field research.. Setelah melakukan penelitian ini, bahwasanya pemberian yang dilakukan di Desa Pamosenag Pangga Kabupaten Mamasa memberikan harta yang berupa uang, barang dan janji berupa jabatan kepada pemilih. Akan tetapi, dalam pemberiannya mensyaratkan untuk memilih calon kepala desa dan meniadakan keberpihakan kepada pihak lain untuk tercapai keinginannya agar unggul dalam pemilihan kepala desa dari praktik tersebut menimbulkan adanya money politic dan termasuk risywah. Maka hasil akhir dari penelitian inilah ialah pemberian harta yang dilakukan oleh tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan prinsip Islam berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia tidak membenarkan perbuatan risywah dengan berdalil pada Q.S. Al-Baqarah [2]: 188. dan kaidah fiqhiyah “apa yang haram digunakan haram pula didapatkannya.” Juga dikaitkan dengan hadis Rasulullah x melaknat pelaku suap, penerima suap dan perantaranya.” Sehingga, risywah tidak dibenarkan dalam Islam baik itu pemberi, penerima, perantara maupun pada harta yang telah digunakan.

Downloads

Published

2022-08-17