Praktik Jual Beli Sepatu Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Syariah (Studi Di Pasar Klandasan Kota Balikpapan)

Authors

  • Gina Sakinah
  • Herianto Herianto STIS Hidayatullah Balikpapan

Keywords:

UMKM, pasar sepatu, sepatu KW

Abstract

Penjual sepatu di Pasar Klandasar memiliki cara dan karakter yang berbeda dalam melakukan transaksi, sehingga menghasilkan akad-akad yang berbeda. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akad-akad yang terjadidapat diketahui akad yang belum sesuai yang masih membutuhkan perbaikan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan jenis kualitatif. Penyajian data dalam bentuk deskriptif dengan menggunakan pendekatan fenomenologi. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode Cresswell, dengan tahap awal pendeskripsian pengalaman subjek penelitian, tahap horizonalization, dan tahap cluster of meaning. Kesimpulan penelitian ini yaitu praktik jual beli sepatu di pasar Klandasan kota Balikpapan dari pengadaan barang dengan pembelian pada agen sampai penjualan kembali di pasar terdiri dari tiga akad, yaitu: jual beli musawwamah, jual beli al-h?l, dan jual beli salam. Dalam tinjauan hukum ekonomi syariah, akad musawwamah dan akad al-h?l dinilai telah sesuai syariah, sedangkan akad salam dinilai belum sesuai syariah dikarenakan pembayarannya dilakukan di akhir. Secara umum, etika dalam transaksi jual beli telah diterapkan dengan baik, namun terdapat kekurangan, yakni penjualan sepatu tiruan dengan merek sepatu Internasional tanpa seizin pemilik aslinya, ini merupakan suatu tindakan ?alim danĀ  dikategorikan sebagai tindakan memakan hak orang lain secara b??il.

Downloads

Published

2022-08-17