Persepsi Anggota MUI Balikpapan Mengenai Jual Beli Produk Makanan Tanpa Label Halal

Authors

  • Maftuha Maftuha
  • Muhammad Asrijal

Keywords:

halal-haram, DSN, BPOM

Abstract

Skripsi ini di latar belakangi dari Undang-undang No 33 tahun 2014. Dalam undang-undang itu ditegaskan bahwa produk yang beredar diwilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Namun realita di lapangan masih banyak produk-produk yang beredar namun tidak memiliki label halal yang resmi dari MUI. Jenis penelitian ini tergolong kualitatif yaitu (Field research) bersifat deskriptif analitik dengan pendekatan yang digunakan yaitu: sosial atau sosiologis, dan syar’i. Adapun sumber data penelitian ini adalah tokoh agama dan anggota MUI. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan yaitu Observasi, Wawancara, Quesioner, dan Dokumentasi. Kemudian teknik pengolahan dan analisis data dilakukan melalaui tiga tahap yaitu: Classifying (mereduksi data), editing (memperbaiki/penyajian data), dan penarikan kesimpulan. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu boleh memperjual belikan produk makanan yang tidak memiliki label halal, sebagaimana diungkapkan oleh tiga anggota MUI yang membolehkan sebagai dengan beberapa alasan seperti peraturan yang mewajibkan bahwa produk memiliki label halal. selain itu juga alasan yang adalah karena berada di komunitas kaum muslimin dan hal yang masih baru sehingga masih membutuhkan waktu untuk mensosialisasikan kepada mayarakat.

Downloads

Published

2021-03-25