Persepsi Penjual Emas Di Pasar Klandasan Ulu Tentang Jual Beli Emas Dengan Sistem Uang Muka

Authors

  • Maftuha Maftuha
  • Meliana Kusuma

Keywords:

emas perak, harta ribawi, amwal ribawiyat, ukiran

Abstract

Jual beli emas dengan sistem uang muka telah menjadi praktik umum yang dilakukan oleh penjual emas di pasar Klandasan Ulu. Emas merupakan harta ribawi yang disebutkan dalam hadis Rasulullah saw  kemudian ulama berbeda pendapat tentang transaksi emas perhiasan yang dilakukan secara tangguh. Dalam permasalahan ini persepsi penjual emas berbeda-beda, ada yang setuju dengan penerapan dan penghangusan uang muka, ada yang tidak setuju dan memilih menggunakan sistem jual beli emas secara tunai. Jual beli emas secara tidak tunai menurut fatwa DSN-MUI NO.77/DSN-MUI/V/2010 adalah mubah selagi emas bukan menjadi alat tukar yang sah. Serta penerapan uang muka dalam murabahah telah diatur dalam Fatwa DSN-MUI NO.13/IX/2000 dengan syarat uang muka hanya sebagai uang ganti rugi, kelebihan dari uang ganti rugi harus diserahkan kembali kepada pembeli.  Berdasarkan uraian tersebut, maka peneliti menyimpulkan bahwa tinjauan hukum Islam terkait persepsi penjual emas di pasar Klandasan Ulu pada jual beli emas menggunakan sistem uang muka dianggap jual belinya sah. Namun, penghangusan uang muka dianggap batil. Karena uang muka seutuhnya diambil oleh penjual emas dan tidak dikembalikan kepada pembeli, berdasarkan Q.S An-Nisa: 29 hukum mengambil harta orang lain secara batil adalah haram. Persepsi penjual yang menggunakan dan setuju dengan sistem uang muka pada emas, harus memperhatikan aturan penggunaan uang muka yang dibolehkan, dengan merujuk kepada fatwa DSN-MUI NO.13/DSN-MUI/IX/2000 yang membolehkan uang muka dalam murabahah.

Downloads

Published

2021-03-16