Al-Hisbah Sembagai Lembaga Pengawas Pasar Dalam Islam
Keywords:
al-Hisbah, Pengawasan, PasarAbstract
Besarnya potensi ekonomi di pasar menyebabkan peluang terjadinya kecurangan semakin
besar. mulai dari monopoli, penipuan, gharar, dan sebagainya. Pasar yang ideal dimana pedagang
bersaing secara sempurna dan terbebas dari distorsi. Untuk mencapai kondisi tersebut,
pengawasan pribadi tidak cukup. Pengawasan harus dilakukan secara berkala, yang dilaksanakan
oleh institusi khusus yang bersifat tetap dan berkewajiban. Dalam Islam, pengawasan pasar ini
telah dikenal sejak masa Rasulullah saw. Kemudian disempurnakan pada dalam bentuk institusi
pada masa kekhalifahan Umar ra yang disebut hisbah. Pada masa kekhalifahannya hisbah
bertugas untuk; pertama, memastikan barangan yang dipasarkan adalah halal, kedua,
memastikan kebebasan keluar masuk pasar, ketiga, mengatur promosi dan propaganda, keempat,
larangan menimbun barang, kelima, mengatur perantara perdagangan, dan terakhir pengawasan
penetapan harga (tas’ir).